SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAHAN DESA IBUN KECAMATAN IBUN KABUPATEN BANDUNG YANG MAJU MANDIRI BERDAYA SAING " BANGKIT KOMPAK SAUYUNAN "

Artikel

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Ibun Kecamatan Ibun Tahun 2023

27 Januari 2023 08:29:17  IRWAN SUDRADJAT,S.H.  214 Kali Dibaca  Berita Desa

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa atau Perbekel (atau sebutan lain) bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Berdasarkan Permendagri No. 113 Tahun 2014, APBDesa terdiri atas tiga komponen yaitu pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan desa.

APBDes memiliki fungsi sebagai dokumen resmi yang mempunyai kekuatan, dimata hukum dan menjamin kelayakan sebuah rencana kegiatan dari segi anggaran, sehingga dapat mengoptimalkan kelayakan hasil rencana kegiatan secara teknis. Karena dokumen ini mempunyai kekuatan hukum, maka dokumen ini bersifat mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait. Untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan, APBDes ini juga menjamin tersedianya anggaran yang pasti untuk melaksanakan rencana kegiatan. Ini merupakan suatu alasan mengapa desa perlu membuat APBDes. Setelah mengetahui pentingnya APBDes, kita juga perlu mengetahui isi dan struktur dari APBDes.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Selayang Pandang Desa Ibun

 Ibun Kompak Sauyunan

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Peta Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:58
    Kemarin:72
    Total Pengunjung:197.075
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.141
    Browser:Mozilla 5.0