You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Ibun

Kec. Ibun, Kab. Bandung, Prov. Jawa Barat

Mantap Betul, Desa Ibun Punya Koperasi


Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

Desa Ibun, tepatnya di Kp. Patrol RW.07 mempunyai Koperasi yang bernama Koperasi Produsen Bukit Monteng Sauyunan, resmi berbadan hukum dengan nomor AHU-0000732.AH.01.29.Tahun 2023.

Tujuan Koperasi termuat dalam UU tentang Perkoperasian Pasal 3, yaitu untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Berbagai manfaat koperasi, seperti: Sebagai tempat untuk bisa menyimpan modal. Koperasi juga bisa memberikan pinjaman atau tambahan modal bagi anggota yang memerlukan tambahan modal. Koperasi mampu memberikan dana pinjaman untuk kebutuhan sehari-hari untuk biaya pengobatan, biaya pendidikan, dan biaya-biaya lainnya.

Koperasi Produsen Bukit Monteng Sauyunan menyediakan berbagai barang kebutuhan sehari-hari. Misalnya sembako, perabot, pakaian, dan barang konsumsi lainnya. Bertujuan membantu, mendidik, dan melayani anggota untuk meningkatkan kesejahteraan.

 

Bagikan artikel ini:
Komentar